Judi Tombak Bulu Digerebek
A YANI- Jefri Supriadi (27) tidak bisa berkutik saat anggota Polres Banjar dan Polsek Martapura menggerebek arena judi tombak bulu yang digelarnya di Pusat Pasar Sekumpul Martapura geger, Sabtu (28/7) sekitar pukul 19.30 Wita.
Dengan penuh kepasrahan, pria berrambut keriting yang mengaku warga Jl KS Tubun Gang Keluarga RT 2 RW 24 Pekauman Banjar Selatan yang baru tiga hari menggelar judi tombak bulu bangkit dari duduknya dan digelandang ke Mapolsek Martapura.
tidak sendiri, melalui kejar-kejaran, polisi mengamankan 11 orang lainnya. Namun setelah diperiksa satu per satu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus judi. Yang dilepaskan hanya menonton.
Mereka yang ditetapkan jadi tersangka adalah Amad Yani (27), warga Gang Kasturi RT 34 RW03 Sei Besar Banjarbaru, Noorinfansyah (23) warga Jl Teluk Tiram Darat Gang Bhakti RT 16 No 9 Banjarmasin, Sastro Wardoyo (20) warga Kompleks PPS Martapura. Kemudian, Suriani (43) warga Jl Mufakat RT 40 RW 3 Keraton Martapura dan Baihaki (25), yang mengaku tinggal di Jl Datu Gumbil Desa Jingah Habang Karang Intan.
Penggerebekan arena judi itu berawal adanya informasi diadakannya judi tombak bulu di arena pasar malam. sejumlah anggota berkoordinasi melakukan penggerebekan. Sebagaian disiapkan mengejar, sebagian lagi menangkap pemain yang menyerahkan diri.
Sesuai dengan waktu yang direncanakan, anggota bergerak.
Namun sekitar lima meter dari lokasi arena, pemain, penonton, yang mengetahui kehadiran polisi langsung lari tunggang langgang. Polisi mengejar. Usaha yang dilakukan tidak sia-sia. Sebanyak 12 orang berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Martapura. Setelah dilakukan pemeriksaan satu per satu, polisi akhirnya menetapkan enam orang tersangka pemain dan bandar judi.
Jefri mengaku dirinya sudah tiga hari ini menjadi bandar judi di PPS. Sebelumnya ia menjadi bandar judi di Pelaihari Tala. Cara mainnya, orang yang hendak main memasang kupon taruhan yang bisa diperoleh dengan harga Rp 1000.
Kupon itu diletakkan ke lapak yang bertuliskan angka satu sampai enam sesuai keinginan pemain. Salah seorang peserta diminta melemparkan tombak bulu ke arah piringan yang berisi pula angka satu sampai enam yang sebelumnya diputar bandar.
Nantinya lemparan tombak bulu mengenai salah satu nomer tertentu misalnya nomer satu maka pemasang kupon lapak di nomer satu berhak mendapatkan satu bungkus rokok LA warna merah seharga Rp 5000.
Kapolres Banjar AKBP Drs Sudrajat didampingi Kapolsek Martapura AKP Yudi Yuliandin tidak membantah diamankannya tersangka penjudi. Polisi mengamankan pula peralatan judi, beberapa slop rokok, kupon dan uang tunai Rp 867 ribu.
Dikatakan Yudi, penggerebekan ini dilakukan bersama dengan anggota Polres Banjar yang dipimpin Kabagops dan Kasat Intel Polres Banjar. esy
Minggu, 29 Juli 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar