Minggu, 29 Juli 2007

Wakar Kesandung Sajam

A YANI
- Tugas sebagai wakar atau penjaga malam belum tentu bisa lepas dari jeratan hukum kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). Seperti yang dialami Ahmad Saidi (35) warga Jl Menteri Empat Gang Anda Kelurahan Keraton Martapura Banjar.

Ia harus berurusan dengan pihak aparat Polsek Martapura setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau saat menonton komedi putar di Pusat Perbelanjaan Sekumpul, Sabtu (28/7) sekitar pukul 22.30 Wita.

Celakanya, wakar pasar Sekumpul ini tidak mempunyai surat izin kepemilikan senjata tajam (sajam) walaupun tugasnya sebagai penjaga malam yang harus melengkapi dirinya dengan senjata tajam. Ia digelandang ke Mapolsek Martapura.

Informasi yang dihimpun Metro, penangkapan terhadap tersangka berawal kecurigaan aparat Polsek Martapura yang saat itu berpakaian preman terhadap tersangka. Anggota itu lalu mendekati tersangka dan menggeledahnya.

Setelah digeledah, ternyata di pinggang kirinya tersangka, ditemukan sebilah pisau tanpa kumpang dengan gagang terbuat dari kayu coklat sepanjang 20 cm. Saat diminta menunjukkan surat izin membawa sajam, tersangka tidak mengakuinya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tajam itu diperoleh dari pimpinan jaga malam, Ijai. Dirinya baru mendapatkan pisau itu sekitar 3 bulan yang lalu dan memang dirinya tidak mempunyai surat izin membawa senjata tajam.

Kapolres Banjar AKBP Drs Sudrajat didampingi Kapolsek Martapura AKP Yudi Yuliadin yang dikonfirmasi Metro tidak membantah diamankannya tersangka pembawa sajam ini. "Kasusnya dalam penanganan anggota kami," ujarnya. esy

Tidak ada komentar: